Muhyiddin Junaidi

Kastara.ID, Jakarta – Jumlah halaman naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali berubah. Jika sebelumnya 812 halaman kini bertambah menjadi 1.187 halaman.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Ciptaker setebal 1.187 halaman. Naskah tersebut menurut Muhyiddin diterima dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Ahad (18/10).

Saat memberikan keterangan (20/10), Muhyiddin menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua jenis naskah, yakni dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pada naskah setebal 1.187 halaman ini belum terteta tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun menurutnya, pada halaman depan naskah itu sudah ada logonya.

Muhyiddin mengaku tidak mempermasalahkan perbedaan halaman UU Ciptaker. Muhyiddin menyebut MUI saat ini tengah membentuk tim guna mengkaji UU Ciptaker, terutama terkait dengan 11 klaster. Ditargetkan dalam waktu sepekan, tim sudah rampung mengkaji dan hasilnya akan disampaikan ke DPR dan pemerintah.

Sementara Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan hal serupa. Saat berbicara Selasa 20 Oktober 2020, Mu’ti mengaku pihaknya juga menerima naskah Omnibus Law UU Ciptaker setebal 1.187 halaman dari pemerintah.

Mu’ti menjelaskan naskah diterima dalam bentuk softcopy dengan format pdf. Tidak ada tanda tangan presiden dan hanya terdapat logo atau kop pemerintah.

Perubahan jumlah halaman ini terkesan semakin membingungkan. Pasalnya sudah enam kali naskah peraturan yang baru disahkan DPR itu berubah jumlah halaman. Semula naskah yang diunggah di situs resmi DPR sebanyak 1.208 halaman. Lalu muncul naskah dengan setebal 905 halaman yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR, 5 Oktober 2020.

Selanjutnya muncul lagi versi baru setebal 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah ke pemerintah pada 14 Oktober 2020, Omnibus Law UU Ciptaker memiliki 812 halaman. Kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan membantah adanya perubahan jumlah halaman naskah UU Ciptaker. Ade mengaku tidak mengetahui hal itu. Saat berbicara dengan awak media (20/10) Oktober 2020, Ade menegaskan setelah disahkan oleh DPR, substansi dan isi UU tidak dapat diubah lagi. (ant)