SEA Games 1997

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sidang perdana gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997, Kamis (22/10). Perkara teregister dengan nomor: 179/G/2020/PTUN.JKT.

Pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan, sidang perdana akan digelar secara virtual.

“Benar hari ini sidang pertama pembacaan gugatan. Persidangan hari ini dilakukan secara online,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

Bambang juga meminta agar Menteri Keuangan mencabut keputusan tentang pencegahan ke luar negeri tersebut.

Wardhana menjelaskan alasan kliennya melayangkan gugatan. Ia menilai, surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab, pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.

Sementara Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menjelaskan alasan mencegah Bambang ke luar negeri lantaran masih memiliki utang ke negara. Pencegahan baru akan dicabut apabila sudah ada pembayaran terhadap utang tersebut. (ant)