Nurhadi

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Khusus untuk suap, Nurhadi dan Rezky menantunya disebut menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000,00 (Rp 45,7 miliar) dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10).

Perkara suap pertama, Jaksa menyebut itu terkait pengurusan kasus antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal gugatan, 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544,00.

Di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317,00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

“Setelah putusan MA tersebut diberitahukan kepada para pihak, pada 25 April 2014, PT KBN melalui kuasanya bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran,” ujar Jaksa.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 (Rp 37 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Mereka antara lain Handoko Sutjitro (Rp 2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp 2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp 7 miliar); Freddy Setiawan (Rp 23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp 1.687.000.000).

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang,” terang Jaksa.

Terhadap perbuatan ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)