KPU

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menerima enam rekomendasi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Saat ini KPU masih menganalisis rekomendasi tersebut.

“Jadi, KPU tentu saja perlu melihat terlebih dahulu terkait dengan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu tentang diskualifikasi,” kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, melalui keterangannya, Kamis (22/10).

Menurutnya, ada beberapa KPU kabupaten/kota yang menerima rekomendasi Bawaslu setempat, agar mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini melanggar Pasal 71 UU Pilkada terkait larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Namun, kata Ilham, seperti terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu, ada surat dari menteri dalam negeri (mendagri) yang menjelaskan kejadiannya tidak seperti yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi sanksi diskualifikasi.

Pejabat kepala daerah setempat hanya melantik pejabat yang jabatannya kosong sejak lama dan sudah mendapatkan persetujuan mendagri.

Dengan demikian, paslon di Kaur yang dijatuhi rekomendasi sanksi oleh Bawaslu, tetapi tidak didiskualifikasi KPU. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Selain itu, surat dari Mendagri yang menjelaskan kondisi sebenarnya bukan pelanggaran ketentuan UU Pilkada seperti yang dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu.

Maka, kata Ilham, KPU juga harus mengecek dan mengkonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait. “Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tetapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu,” tegasnya.

Sementara di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, KPU setempat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mendiskualifikasi paslon.

Menurutnya, KPU RI sempat memberikan pedoman kepada KPU daerah dalam memutuskan tindak lanjut rekomendasi.

Sedangkan, kasus di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah KPU mendiskualifikasi sesuai rekomendasi Bawaslu, paslon yang bersangkutan menempuh proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada akhirnya, PTUN memenangkan paslon yang bersangkutan.

“Dan akhirnya kemudian kita menindaklanjuti dengan memasukkan dia sebagai pasangan calon kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi bagi 6 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020. “Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon,” kata Abhan.

Keenam paslon itu diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu). (ant)