Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cimanggis

Kastara.ID, Depok – Kemudahan dalam membuat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah dirasakan oleh masyarakat Kota Depok. Seperti diungkapkan Gembala Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cimanggis, Hilda Joyce W. Silooy yang mengaku senang atas kemudahan pelayanan ini.

Hilda mengatakan, pelayanan IMB rumah ibadah yang diberikan Pemkot Depok sangat cepat. Selain itu kemudahan juga dirasakan oleh dirinya dalam mengurus perizinan ini.

“Terima kasih kepada Pemkot Depok, khususnya bapak Wali Kota Depok Mohammad Idris yang berkenan meresmikan rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cimanggis. Dalam proses izin pendirian rumah ibadah pun selalu diberikan kemudahan,” kata Hilda Joyce W. Silooy yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (21/10).

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendukung semua program pemerintah. Salah satunya arahan pada masa pandemi dengan disiplin protokol kesehatan (prokes) setiap kegiatan peribadatan.

“Kami senang sekali pemerintah hadir saat ini. Ini juga menjadi ajaran pada keyakinan kami bahwa pemerintah ini adalah dari Allah juga. Karena itu, harus ditaati kebijakan serta aturannya,” ucapnya.

Menurutnya, gedung GBI berdiri di tanah seluas 3.700 meter dengan kapasitas gedung kurang lebih 1.000 jemaat. Sesuai aturan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah sesuai prokes dengan menjaga jarak dan pakai masker serta menyediakan tempat cuci tangan.

Sementara Wali Kota Depok Mohammad Idris menambahkan, layanan perizinan rumah ibadah tidak dipungut biaya. Dikatakannya, pada proses perizinan juga akan diprioritaskan asal sesuai ketentuan.

“Izin rumah ibadah ini untuk semua agama, jadi harus tertib administrasi. Saya apresiasi GBI Cimanggis karena taat akan aturan,” tutupnya. (dha)