PLN Sawangan

Kastara.id, Depok – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sawangan mulai mengambil langkah tegas terhadap tunggakan listrik pelanggan di wilayah Desa Cogreg di Kecamatan Parung dan Desa Ciseeng di Kecamatan Ciseeng.

Pasalnya, sampai (21/11) jumlah tunggakan pelanggan mencapai 700 pelanggan. “Secara rutinitas kita lakukan pemutusan sambungan bagi mereka yang menunggak pembayarannya,” ungkap Manajer PLN ULP Sawangan Ferdinand.

Menurutnya, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan.

PLN ULP Sawangan
PLN ULP Sawangan

Beberapa pelanggan merasa kaget ketika didatangi petugas PLN karena listriknya mau diputus padahal masih belum lewat bulan dan itu sudah terbiasa bayar listrik di akhir bulan. Mereka baru tahu kalau aturan PLN batas bayarnya hanya sampai tanggal 20, bukan tanggal 30.

Ada juga beberapa pelanggan yang mau diputus listriknya padahal sudah titip bayar secara kolektif tanggal 10 November. Setelah ditelusuri ternyata oleh kolektornya selalu dibayarkan di akhir bulan dan uangnya dipakai diputarkan untuk keperluan yg lain. Ada juga pelanggan yang akan diputus padahal sudah membayar dan punya buktinya. Hanya saja setelah ditelusuri ternyata salah membayar milik orang lain.

“Masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Jadi kalau sampai tanggal 20 pelanggan belum membayar listrik, pada tanggal 21 sudah langsung diputus aliran listriknya sementara,” kata Ferdinand.

Menurut Ferdinand, pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB. Kemudian jika selama dua bulan tidak juga dibayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yang terpasang pada kwh meter PLN. Namun jika pelanggan menunggak 3 bulan, maka kWh meter milik PLN akan dibongkar dan jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan yang belum terbayar. (rud)