Jalur Sepeda

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan jalur sepeda di sejumlah ruas jalan Ibukota. Kebijakan tersebut dirumuskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peraturan tersebut sudah berlaku per hari ini. “Mulai hari ini Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda sudah diterapkan,” katanya pada Jumat (22/11), seperti dilansir CNNIndonesia.

Syafrin menjelaskan, peraturan tersebut menyediakan jalur sepeda di 22 ruas jalan di kawasan Jakarta, di antaranya Jalan Merdeka Barat Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pangeran Diponegoro. Jalur ini, lanjutnya, bisa dilalui sepeda biasa, sepeda listrik, otoper, skuter, hoberboard, hingga unicylce. (hop)