Daging Celeng

Kastara.ID, Jakarta – Balai Karantina Kelas I Bandarlampung memusnahkan daging babi dan celeng ilegal sebanyak 1,2 ton, Jumat (22/11).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Muh. Jumadh mengatakan, daging yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pada tanggal 25 dan 29 Oktober 2019. Pada tanggal 25 Oktober 2019, pihaknya berhasil mengamankan 1.000 kilogram daging celeng yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang berasal dari Palembang. Sedangkan pada tanggal 29 Oktober 2019, pihaknya berhasil mengamankan 200 kilogram daging babi ilegal yang berasal dari Spanyol.

Penyitaan ini disebabkan oknum yang membawa daging tersebut tidak melapor, dan setelah dilakukan pemeriksaan, daging-daging tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari daerah asal. Saat ini, kata Jumadh, oknum pembawa barang tersebut telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Pemusnahan daging ini sebagai salah satu bentuk kewaspadaan untuk mencegah terjadinya penyebarab penyakit African Swine Fever (ASF). Penyakit ini telah mewabah di berbagai kawasan Asia, seperti Cina, Kamboja, Mongolia, Vietnam, Hongkong, Korea Utara, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Filipina, dan Timor Leste.

Jumadh pun mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun perorangan yang ingin memperdagangkan komoditas daging agar memenuhi aspek kesehatan, dokumen karantina, membawanya dengan alat angkut berpendingin, dan tidak berasal dari negara yang dinyatakan terkena wabah penyakit ASF. Penyakit ini mampu menyebabkan kematian ternak babi 100 persen. (dha)