BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta mencatat hingga Oktober 2019 sebanyak 6,2 juta tenaga kerja di Jakarta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, sebanyak 127.270 perusahaan di Jakarta juga sudah bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi karyawannya.

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tenaga kerja dibagi dalam tiga kategori yakni, tenaga kerja penerima upah, tenaga kerja bukan penerima upah, dan tenaga kerja jasa konstruksi.

“Ada 4,9 juta tenaga kerja penerima upah di Jakarta sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, 371.988 tenaga kerja bukan penerima upah, dan 895.260 tenaga kerja jasa konstruksi,” ujarnya, Jumat (22/11).

Andri menjelaskan, tenaga kerja penerima upah adalah pekerja atau karyawan yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Sedangkan, tenaga kerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, seperti pelaku UMKM.

“Untuk tenaga kerja jasa konstruksi adalah pekerja yang bekerja di bidang konstruksi, umumnya terkait proyek. Saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, mereka hanya menyebutkan berapa tenaga kerja terbanyak yang direncanakan akan dipakai,” terangnya.

Pihaknya, sambung Andri, terus berupaya agar seluruh tenaga kerja di Jakarta terlayani BPJS Ketenagakerjaan. Langkah akselerasi dilakukan melalui pemeriksaan rutin bulanan dengan mengerahkan sebanyak 58 pegawai pengawas ketenagakerjaan.

“Satu pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 10 perusahaan tiap bulannya. Salah satu poin pemeriksaannya adalah kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila perusahaan tersebut sudah terdaftar, pengawas ketenagakerjaan kemudian melakukan pendataan para pekerja atau karyawan di perusahaan bersangkutan. Tujuannya, untuk memastikan karyawannya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita juga menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat langsung apabila ada masyarakat yang mengadu lewat CRM atau lain sebagainya kita tindak lanjuti. Terkadang ada juga pengaduan peserta yang tidak bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga merupakan bentuk pengawasan untuk menghindari oknum-oknum perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan atau pegawainya.

“Kasus seperti itu menjadi salah satu temuan di lapangan, inilah perlunya pengawasan. BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk melindungi para pekerja, termasuk dari segala risiko kecelakaan kerja,” jelasnya.

Dinas Nakertrans DKI Jakarta, kata Andri, terus mendorong peningkatan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP).

“Bagi perusahaan yang akan mengurus perizinan atau memperpanjang perizinan salah satu syaratnya adalah seluruh karyawannya sudah ikut program BPJS,” tandasnya. (hop)