Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Sebentar lagi pemilihan kepala daerah serentak bakal kembali digelar. Sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemilihan tahun depan. Penyelenggara pemilu, khususnya anggota KPU diminta untuk netral dan independen. Pengawas pemilihan jangan ragu, melapor, dan menindaklanjuti kecurangan. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota komisi pemilihan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu usai menghadiri acara seminar nasional refleksi hukum akhir tahun 2017, di Jakarta (21/12). Menurut Tjahjo, kunci menjaga netralitas penyelenggara pemilihan, ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berharap, dua lembaga itu bisa menjaga marwah penyelenggara pemilihan.

“DKPP harus pro aktif. Termasuk Bawaslu juga harus mengendalikan Panwas sampai di tingkat paling bawah untuk berani melaporkan kalau ada penyelenggara pemilu yang menyimpang dari peraturan KPU dan undang-undang” kata Tjahjo.

Intinya, kata dia, jika ada penyelenggara pemilu, siapa pun itu, dari level atas sampai paling bawah yang memihak pada salah satu pasangan calon, harus ditindak tegas. Sebab, ruh penyelenggara pemilu itu adalah mandiri dan netral. Menjaga netralitas penyelenggara itu sangat penting. Karena salah satu kunci mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil, bebas dan rahasia. Tapi ketika penyelenggara tak netral, kontestasi pun akan berjalan tidak fair.

“Kalau enggak ada ketegasan ya repot. Pemerintah hanya membantu sosialisasi, membantu fasilitas anggaran. Kepolisian di-back up oleh BIN, oleh TNI menjaga ketertiban masyarakat supaya dia ada rasa aman untuk kampanye, untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Tjahjo. (npm)