Polisi

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, sebanyak 129 anggotanya diberhentikan secara tidak terhormat sepanjang tahun 2020. Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana atau kode etik institusi.

“Putusan sidang disiplin itu 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik Polri. Dengan 129 anggota polri dipecat atau pemberhentian tidak hormat atau PTDH,” kata Idham dalam rilis akhir tahun, Selasa (22/12).

Menurutnya, pemberian sanksi itu merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memberi sanksi dan hadiah bagi personel dengan sesuai.

Idham juga menegaskan bahwa Polri tak segang memberikan hukuman tegas kepada anggota yang bermasalah.

“Polri saat ini sudah tidak ada istilah jabatan Anjak (Analis Kebijakan), seluruhnya bisa tempatkan,” ucap Idham.

Dari ratusan anggota polri yang bermasalah, ada beberapa yang menjadi sorotan publik, antara lain mantan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Prasetijo dan Napoleon kini mendekam di penjara karena menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Namun, hingga saat ini keduanya masih merupakan perwira aktif Polri karena kasus yang menjeratnya masih dalam proses persidangan. (ant)