Djoko Soegiarto Tjandra(cnnindonesia.com)

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pria yang biasa disapa Djoktjan ini divonis dalam kasus surat jalan dan surat keterangan Covid-19 palsu. Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirait saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12), mengatakan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Majelis hakim menilai Djoktjan terbukti melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Itulah sebabnya terhadapnya dijatuhkan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Djoktjan mengetahui surat jalan dan surat keterangan Covid-19 yang digunakannya palsu. Pasalnya Djoktjan tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh dokter. Surat-surat itu dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo atas permintaan Anita Kolopaking yang saat ini menjadi pengacara Djoktjan.

Hakim juga meyakini Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo bekerja sama membuat surat palsu. Hakim menyebut Djoko Tjandra berperan sebagai orang yang menyuruh pembuatan surat jalan palsu. Atas pertimbangan itulah majelis hakim menilai terdakwa adalah orang yang menyuruh melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoi, Djoktjan mengatakan pemalsuan sejumlah surat yang dilakukannya adalah titik nadir penderitaan. Terpidana kasus suap Bank Bali itu mengaku menjadi korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibat permasalahan hukum yang dialaminya, Djoktjan mengaku mendapat banyak dampak buruk.

Terlebih Djoktjan yang menjadi buronan sejak 2009 itu mengaku masih memiliki tanggungan menghidupi keluarganya. Salah satu bos Grup Mulia ini menambahkan, kasus hukum yang menjeratnya membuat Djoktjan tidak bisa menikmati waktu bersama anak dan cucu di rumah. Meski demikian, saat membacakan pledoi, Jumat (11/12) lalu, Djoktjan percaya Dewi Keadilan belum mati. (ant)