Nataru

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE mulai berlaku 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” jelas Tjahjo Kumolo, Selasa (22/12).

Apabila ada yang mengharuskan ASN pergi ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran virus Corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu adalah pengetatan pemberian cuti. Pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru. (ant)