Kesbangpol

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah

“BPPD Provinsi berada di bawah Gubernur, BPPD Kabupaten/Kota berada di bawah Bupati/Wali Kota,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Selasa (23/1).

Menurut Mendagri, keberadaan BPPD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tipologi dibagi dalam tiga tipe, yaitu pertama, BPPD Tipe A yang merupakan badan yang dibentuk di daerah provinsi yang memiliki lebih dari 5 (lima) kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan.

“BPPD Provinsi Tipe B, dibentuk di daerah provinsi yang memiliki 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan. Adapun BPPD Provinsi Tipe C dibentuk di daerah provinsi yang memiliki kurang dari 2 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan,” paparnya.

Sedangkan tipologi tingkat Kabupaten/Kota, BPPD Tipe A dibentuk di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki lebih dari 3 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan. BPPD Kabupaten/Kota Tipe B, dibentuk di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki dua sampai dengan tiga kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan.

“BPPD Kabupaten/Kota Tipe C dibentuk di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kurang dari 2 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan,” tambahnya. (npm)