BPPD

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai wewenang untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan pemerintah.

MendagriĀ Tjahjo Kumolo selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menegaskan, BPPD juga berwenang melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan.

“BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan,” ujar Mendagri, Selasa (23/1).

Menurut Mendagri, fungsi dari BPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, antara lain menyusun rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, menyusun program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.

“BPPD juga melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan,” tambahnya. (npm)