Pengaduan

Kastara.id, Jakarta – Berdasarkan data pada 2017, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima berkas sebanyak 5.387 pengaduan dari masyarakat.

Dalam ketertangannya (22/1), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, berdasarkan data, tipologi aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat terkait dengan kinerja Polri ada lima hal yang sering diadukan.

Lima besar tindakan yang paling banyak yakni lambatnya penanganan laporan polisi/kasus/perkara, sebanyak 398 aduan. Kedua, upaya paksa Kepolisian yang dilakukan secara sewenang-wenang yakni sebanyak 44 aduan, meliputi terkait penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang sewenang-wenang.

“Ketiga, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota Polri baik verbal maupun non verbal, sebanyak 39 aduan. Keempat, tindakan kriminalisasi sebanyak 36 aduan dan Kelima tindakan penyiksaan sebanyak 17 aduan,” terang dia.

Menurut dia, hal ini perlu menjadi  perhatian para pihak, terutama lembaga negara, pemerintah dan koorporasi sebagai pihak yang diadukan terduga pelaku pelanggaran HAM untuk senantiasia memperbaiki kebijakan, tata kelola kelembagaan dan tindakannya yang lebih mengedepankan HAM. (tri)