KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan adanya titipan dalam penghentian penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses penghentian penyelidikan bermula dari laporan penyelidik yang disampaikan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.

“Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewas (Dewan Pengawas KPK),” tegas Ali dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (23/2).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi lantaran ada titipan dari pihak tertentu.

“Jangan-jangan ini (penghentian penyelidikan) sengaja dibuka karena ada titipan. Asumsi ini bisa saja untuk menunjukan (seolah-olah) pimpinan KPK sudah kerja,” jelas Adnan. (ant)