Jakpreneur

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah masyarakat Ibukota.

Program Kewirausahaan Terpadu telah digagas lebih dari dua tahun lalu, dan terus dikembangkan sesuai dinamika industri UMKM dan kebutuhan pasar, termasuk mendengarkan aspirasi dari para wirausahawan.

Hadir dengan brand baru yaitu Jakpreneur, program ini diharapkan menjadi platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start-up, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan.

Jakpreneur dibentuk berdasarkan fakta bahwa DKI Jakarta menjadi rumah bagi 1,1 juta UMKM yang turut berkontribusi terhadap perekonomian dan penyediaan kebutuhan masyarakat Jakarta. UMKM juga memiliki andil besar dalam menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan data BPS DKI Jakarta, jumlah UMKM di DKI Jakarta mencapai 98,78 persen dari total jumlah usaha. Pemprov DKI Jakarta konsisten mengambil peran aktif mendorong dan menstimulus pengembangan UMKM dengan program Jakpreneur.

“Masyarakat yang mengikuti program Jakpreneur memiliki kesempatan memperoleh fasilitas agar dapat berkembang secara kolaboratif. Di antaranya, dengan memberikan akses terhadap fasilitas pendampingan berkala, pelatihan untuk memicu tumbuh kembang serta kreasi UMKM, akses permodalan ke perbankan/lembaga/pihak lainnya, pemasaran, serta legalitasnya dalam ruang kota,” ujar Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai langkah awal publikasi dan sosialisasi terhadap Program Kewirausahaan Terpadu di DKI Jakarta, tanggal 14 Desember 2017 bertempat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, telah diselenggarakan ‘Pencanangan 200.000 Wirausaha baru dan Wirausaha Naik Kelas melalui Program Kewirausahaan One Kecamatan One Center for Entrepreneurship (OK OCE).

Program ini lalu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang kemudian lebih sering didengar dengan sebutan PKT.

Dalam waktu setahun, program PKT telah membina lebih dari 39.000 UMKM, dimana mayoritas merupakan wirausaha wanita dan wirausaha pemula.

Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018, fokus program ditekankan pada penyediaan pusat kegiatan pengembangan kewirausahaan.

Di tingkat Kecamatan, Pemprov DKI Jakarta mendirikan 44 Pos Pengembangan Kewirausahaan yang bertempat di masing-masing Kantor Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

Program ini juga memberikan fasilitas pengembangan usaha melalui tahapan Pendaftaran, Pelatihan, Pendampingan, Fasilitasi Perizinan, Fasilitasi Pemasaran, Fasilitasi Pelaporan Keuangan, dan Fasilitasi Akses Permodalan.

Sampai dengan tahun 2019, sebanyak 111.108 UMKM telah bergabung dalam program ini, dimana sebanyak 13.321 wirausaha telah terbit perizinannya.

Selanjutnya, para wirausaha baru juga difasilitasi kegiatan pemasaran yang telah diikuti oleh 7.327 wirausaha, serta sebanyak 1.064 wirausaha telah dibantu akses permodalan dari Bank DKI.

Hingga saat ini, program tersebut terus berkembang dan disempurnakan. Tahun ini, Jakpreneur hadir sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), yang merupakan penyempurnaan program PKT.

Dalam peraturan ini terdapat keleluasaan yang semakin besar bagi wirausahawan atau calon wirausahawan untuk dapat mengembangkan usahanya.

Bahkan, melalui berbagai upaya lainnya, Jakpreneur turut berkomitmen dalam memfasilitasi UMKM dalam ruang kota, baik ruang publik maupun ruang privat yang terstandardisasi dan berkualitas, tentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Para pelaku usaha dapat mendaftar online melalui situs https://jakpreneur.jakarta.go.id dan membawa dokumen asli ke Kecamatan atau ke tempat Pelatihan Instansi Pemprov DKI Jakarta yang telah ditentukan.

“Apabila terkendala mendaftar online, calon binaan Jakpreneur dapat mendatangi Sekretariat Jakpreneur di masing-masing Kecamatan untuk dibantu oleh petugas pendamping,” beber Sri Haryati.

Program Jakpreneur dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Dinas sebagai Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Kebudayaan; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, serta Dinas Sosial.

Selain itu, program Jakpreneur juga terus berevolusi untuk dapat menjadi platform yang terbuka bagi seluruh pihak untuk berkolaborasi. Saat ini Jakpreneur tengah menjadi platform kolaborasi untuk berbagai aspek kewirausahaan, mulai dari pelatihan bersama perguruan tinggi maupun praktisi, pemasaran bersama e-commerce, hingga akses permodalan khusus bersama para aplikator maupun bank-bank penyalur kredit usaha. Beberapa kolaborasi yang saat ini sudah terjalin dalam program Jakpreneur, di antaranya:
1. Shopee: pelatihan dan pembinaan berkelanjutan untuk transaksi via online
2. Gojek: pelatihan, kolaborasi dalam acara pemasaran, dan digital payment
3. Bukalapak: pelatihan, training untuk para pendamping, dan melalui komunitas Bukalapak
4. Grab: perluasan pemasaran dan digital payment
5. Tokopedia: pelatihan, training untuk para pendamping, dan pemasaran produk
6. Bearbox: kerja sama pemasaran dan co-retailing produk binaan
7. Bank Indonesia: edukasi pencatatan / laporan keuangan serta kesempatan pemasaran di luar negeri
8. Otoritas Jasa Keuangan: fasilitasi untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan mendorong industri jasa keuangan untuk memberikan permodalan bagi binaan 9. LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah III – Jakarta: penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan bagi binaan, serta koordinator untuk kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya di wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI optimistis dengan target pencapaian 200.000 wirausaha pada tahun 2022. Selama ini, Jakpreneur telah hadir melalui sejumlah kegiatan, yakni ruang konsultasi di seluruh Kecamatan, pelatihan bersama kurang lebih 70.000 anggota, permodalan terhadap lebih dari 800 anggota yang mengajukan, izin terhadap kuran lebih 24.000 anggota, serta kerja sama dan kolaborasi bersama tech partners (Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, Shopee), universitas-universitas di Jakarta melalui LLDIKTI, pengusaha besar, hingga berbagai komunitas dan asosiasi.

Melalui penyempurnaan program Jakpreneur ini, diharapkan UMKM di Jakarta dapat semakin produktif, berdaya saing, dan berkualitas, juga terfasilitasi dalam ruang kota. (hop)