Electronic Research Information System (E-RIS)

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin meluncurkan aplikasi Electronic Research Information System (E-RIS) atau Sistem Informasi Riset Elektronik secara virtual, guna memfasilitasi, membantu dan memudahkan para hakim mendapatkan referensi serta pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif.

Dalam keterangan resmi Humas MA, Selasa (23/2), peluncuran yang dilakukan secara hybrid (virtual dan luring) ini digelar dalam sebuah acara dengan tema ‘Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim’ di Command Center Mahkamah Agung (22/2).

M. Syarifuddin mengatakan, MA sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara.

Sehingga sistem E-RIS ini membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif.

“MA memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus perkara-perkara,” kata Ketua MA.

Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan, Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal MA yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara, namun saat ini yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul.

“Aplikasi E-RIS yang diluncurkan MA ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis-majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara. Harapan saya, Sistem Informasi dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara,” ujar M. Syarifuddin yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini.

Di akhir sambutannya, Ketua MA berharap kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding, agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.

Berdasarkan catatan adapun lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS yaitu:

  1. Fitur risalah Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan. Fitur ini berisi ringkasan mengenai MvT (Memorie van Toelichting) atau risalah pembahasan saat proses legislasi RUU Tipikor, RUU TPPU, RUU KUHAP, dan Terjemahan MvT KUHP mengenai isu-isu tertentu.
  2. Fitur Anotasi Putusan. Fitur ini berisi Anotasi terhadap putusan perkara korupsi terpilih (selected judicial decisions) yang telah melalui proses peer review dari para ahli (praktisi/akademisi). Anotasi ini dilakukan oleh lembaga penelitian dan advokasi yang independen dalam arti berada di luar kelembagaan MA.
  3. Fitur Pendapat ahli yang dimuat dalam putusan dan media. Fitur ini Berisi keterangan ahli yang dimuat dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan Mahkamah Konstitusi dan Kolom Media Massa yang telah terakreditasi Dewan Pers terkait dengan penafsiran atau penerapan norma, antara lain dalam Undang Undang Tipikor.
  4. Fitur ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi. Fitur ini berisi ringkasan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kaidah atau penafsiran baru terhadap penerapan pasal-pasal atau unsur-unsur tertentu dalam delik tipikor yang telah ada di Direktori Putusan Versi 3, namun fitur yang tercantum dalam aplikasi ini lebih ditekankan pada ringkasan poin-poin pertimbangan hakim MK sehingga menjadi lebih lengkap dan lebih memudahkan dalam mencermati isi putusan MK yang dimaksud.
  5. Fitur hasil penelitian. Fitur ini berisi hasil penelitian yang sudah dikembangkan secara mandiri oleh MA melalui Balitbang Diklat Kumdil MA yang telah tersedia baru yang berhubungan dengan tipikor yang dipublikasi dalam website Puslitbangkumdil MA dan nantinya juga dapat memuat penelitian lain, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian independen maupun pemerintah.

Peluncuran aplikasi E-RIS dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris MA, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ant)