Cuti Bersama 2020

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama tahun 2021. Jika sebelumnya tahun ini cuti bersama dilaksanakan selama tujuh hari kini dipangkas menjadi hanya dua hari saja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Surat Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

SKB tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

SKB tentang Cuti Bersama tahun 2021 diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (22/2). Hadir dalam rapat tersebut Menteri PAN RBTjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Dalam keterangannya, Muhadjir mengatakan setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, diputuskan cuti bersama tahun ini dikurangi. Muhadjir menerangkan jika semula cuti bersama sebanyak tujuh hari dipangkas jadi hanya dua hari saja.

Perinciannya adalah cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah 12 Maret 2021 Cuti Bersama dalam Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang seharusnya tanggal 17, 18, 19 Mei 2021 ditiadakan. Cuti bersama Hari Raya Natal 2021 tanggal 27 Desember 2021 juga dihapus.

Sedangkan yang tersisa adalah 12 Mei 2021 cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 dalam rangka Raya Natal 2021.

Muhadjir menambahkan, pemberian cuti bersama satu hari pada menjelang Idul Fitri dan Natal dimaksudkan agar pihak kepolisian lebih mudah mengatur pergerakan masyarakat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menilai penumpukan pada satu hari justru akan berbahaya.

Muhadjir menambahkan, ada beberapa alasan yang mendorong pemerintah memangkas cuti bersama. Salah satunya karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai. Selain itu adanya kecenderungan kasus Covid-19 naik setelah libur panjang juga menjadi pertimbangan. (ant)