LPSK

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Balai Kota Jakarta (22/2).

Penyerahan kompensasi ini dilakukan Gubernur Anies bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, didampingi Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan PT Pegadaian (Persero), serta Pimpinan Kantor Cabang Bank BNI Cipayung.

Gubernur Anies mengungkapkan apresiasi atas peran LPSK yang telah menunaikan komitmen dan tanggung jawabnya berupa kompensasi kepada para korban terorisme tersebut.

“Penyerahan (kompensasi) kepada warga di DKI ini kita sampaikan terima kasih kepada LPSK, karena menuntaskan melakukan komitmen. Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan,” ujar Gubernur Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (22/2).

Gubernur Anies mengatakan bahwa sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.

“Sebagai contoh di Jakarta, siapapun yang mengalami kekerasan apapun, maka kita akan tangani 100%, kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta. Jika mengalami kekerasan, maka kami akan turun dengan penuh tanggung jawab,” jelas Gubernur Anies.

Di samping itu, Gubernur Anies menyatakan komitmennya dalam melindungi warga di Jakarta agar mendapatkan perlindungan oleh negara.

“Melalui LPSK ini wujud ikhtiar kita untuk mencegah munculnya peristiwa-peristiwa baru. Kami ingin menyampaikan salam kepada keluarga yang tidak bisa hadir di sini. Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya,” pungkas Gubernur Anies.

Perlu diketahui, total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp 7,43 miliar. Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.

Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan :

a). Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban;

b). Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban; dan

c). Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan Korban. (hop)