Perekaman Data Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Kata sandi seluruh data pemilih telah diberikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), kepada 514 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, 31 KPU Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pemberian password atau kata sandi itu untuk memverifikasi dan meningkatkan kualitas daftar pemilih. Sehingga bisa dicek apakah pemilih sudah punya KTP Elektronik atau belum,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (23/3).

Zudan mengungkapkan, penyelenggara pemilu juga bisa mengecek apalah calon pemilih telah merekam datanya atau belum.

“Saya bersurat ke KPU minta data yang 6,7 juta yang diklaim belum punya KTP Elektronik, surat keterangan atau suket. Data ini akan kami cocokkan dengan data yang ada dalam data base. Ini semata-mata untuk meningkatkan akurasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” paparnya.

Menurutnya, sangat disayangkan bila fasilitas yang sudah diberikan oleh Ditjen Dukcapil tidak dimanfaatkan oleh KPU dan Bawaslu.

Dia menambahkan, dari DPS yang telah disusun KPU, ternyata 96 persen pemilih yang masuk dalam DPS, telah memiliki KTP Elektronik atau suket.

“Bagi masyarakat yang perlu suket, perlu KTP Elektronik diharapkan segera melapor. Tentu saja masyarakat juga harus pro aktif merekam,” pungkasnya. (npm)