Penipuan

Kastara.id, Jakarta – Tim Satgas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana Penipuan melalui media elektronik.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, kasus terjadi sekitar Maret 2018, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Korban adalah Sdr. Andi Maulana sebagai petugas Bawaslu DKI,” kata I Gede di Polda Metro Jaya (22/3).

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka AZ (umur 20 tahun) asal Sumatera Selatan. Tersangka diamankan di daerah Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa satu buah Kartu Keluarga, 17 buah HP, dua buah router dan empat buah modem. Kerugian korban sementara sebesar Rp 37.000.000.

Ancaman hukuman kepada para tersangka dikenakan sebagaimana Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun, Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana dengan hukuman penjara 6 (enam) tahun. (rud)