Headline

Kemenkes: Tripsin Babi Hanya Sampai Tahap Pembibitan

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penggunaan unsur babi dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak sampai pada vaksinnya. Pasalnya tripsin babi dalam vaksin tersebut hanya digunakan di saat proses pembibitan. Sehingga vaksin AstraZeneca sejatinya tidak bersentuhan dengan unsur babi.

Keterangan terebut disampaikan juru bicara Kemenkes, dr Siti Niadia Tarmizi saat berbicara kepada awak media, Selasa (23/3). Pernyataan Nadia sekaligus menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram lantaran terdapat unsur babi di dalamnya.

Nadia menyadari, babi dalam bentuk apa pun haram hukumnya bagi umat Islam. Termasuk jika unsur babi tersebut ada dalam vaksin Covid-19. Itulah sebabnya Kemenkes berusaha agar vaksin Covid-19 yang digunakan tidak terdapat atau bersentuhan dengan unsur yang diharamkan dalam ajaran Islam tersebut.

Nadia menjelaskan, dalam proses pembuatan vaksin terdapat tiga tahap. Pertama, penyiapan inang untuk pembibitan vaksin. Dalam pembuatan vaksin AstraZeneca, materi atau unsur tripsin babi digunakan dalam tahap ini. Tahap berikutnya menurut Nadia adalah setelah vaksin ditanam dan tumbuh. Saat itu virus sudah dipisahkan dari tripsin, sehingga saat diolah tidak lagi mengangung bahan yang bersinggungan dengan babi.

Meski dalam prosesnya bersinggungan dengan babi, Nadia menilai vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan karena kedaruratan. Ketersediaan vaksin yang suci dan halal sangat terbatas dan tidak mencukupi. Menurutnya pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin. Nadia menegaskan, Kemenkes sangat ingin mendapatkan vaksin yang halal dan suci. Namun hal itu terkendala jumlah yang tidak mencukupi. Itulah sebabnya vaksin AstraZeneca masih diperbolehkan digunakan.

Sebelumnya MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena ditemukan unsur tripsin yang berasal dari babi. Namun menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh vaksin AstraZeneca masih diperbolehkan digunakan. Pasalnya saat ini Indonesia dalam kondisi darurat.

Saat memberikan keterangan, Jumat (19/3), Asrorun mengakui ada vaksin Covid-19 yang halal dan suci. Namun jumlahnya masih sangat terbatas. Sehingga penggunaan vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan meski masuk dalam kategori barang haram. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…