COVID-19

Kastara.ID, Depok – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) yang diterapkan oleh Polres Metro Depok. Dalam hal ini, pihaknya berperan menghubungkan Polres Metro Depok dengan database milik Polda Metro Jaya melalui Dedicated IP Public.

Kepala Diskominfo Kota Depok Sidik Mulyono menjelaskan, dengan terhubungnya database antara Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya membuat pelayanan tilang dapat dilakukan di Polres Depok. Dengan demikian, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan nyaman.

“Jadi, warga tidak perlu ke Polda Metro Jaya, cukup di Depok untuk mengurus proses administrasi tilangnya,” jelasnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Selasa (23/3).

Menurutnya, Kota Depok merupakan kota pertama yang melakukan administrasi tilang mandiri. Sementara di kabupaten atau kota lain masih dilakukan di Polda setempat.

“Ini merupakan salah satu inovasi antara Polres Depok dan Pemkot. Semoga dengan diterapkannya ETLE di Kota Depok, pengguna jalan semakin disiplin dan masyarakat semakin aman dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Untuk diketahui, ETLE mulai diberlakukan 23 Maret 2021. Kota Depok baru memiliki satu titik kamera ETLE yang terletak di Jalan Margonda tepatnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) depan Balai Kota. (lan)