RUU Inisiatif

Kastara.id, Jakarta – DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-12 Masa Sidang IV 2017-2018. Pada sidang kali ini, DPD RI mengagendakan laporan kegiatan alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono juga meminta seluruh Anggota DPD untuk lebih peka menyikapi berbagai kondisi di masyarakat yang terjadi dalam kurun waktu terakhir. “Kami meminta agar seluruh Anggota DPD RI lebih memberi perhatian terhadap gejolak sosial yang semakin meningkat jelang tahun politik,” ucapnya di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).

Menurutnya, semakin dekatnya agenda pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan semakin membutuhkan sinergi seluruh stakeholder untuk menjaga kelancaran. “Dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang ketiga, DPD RI berharap pemerintah mampu meningkatkan kualitas persiapannya,” cetusnya.

Seperti diketahui, DPD RI juga mengesahkan dua RUU Inisiatif dalam Sidang Paripurna Ke-12 ini. Kedua RUU Insiatif tersebut adalah RUU tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU tentang Kebidanan.

Pada kesempatan ini, DPD RI juga telah mengesahkan Pandangan terhadap RUU Kebidanan sebagai produk DPD RI dan selanjutnya disampaikan kepada DPR RI. Komite III telah melakukan pendalaman materi dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, DIY, dan Sulawesi Tenggara. “Pada tiga provinsi itu, dapat disimpulkan bahwa derajat kesehatan masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan,” ujar Ketua Komite III Fahira Idris.

Menurut Fahira, angka harapan hidup meningkat, indikator-indikator pembangunan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai. Namun masih terdapat indikator yang harus mendapatkan perhatian serius. “Pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian anak yang masih tinggi,” tegasnya.

Ia juga berharap penyusunan RUU ini dapat menjadi acuan dalam mengoptimalkan peran bidan dalam pembangunan kesehatan. Tentunya harus dibarengi dengan diseleksinya sekolah-sekolah tinggi kesehatan. “Hal ini agar kompetensi bidan ditingkatkan dan lebih diperhatikan,” kata Fahira.

Selain itu, RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat disusun oleh Komite I DPD RI dan telah selesai pada Masa Sidang IV DPD RI. RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum perlindungan atas hak masyarakat adat.

“RUU ini diharapkan mampu mewadahi semua pengaturan mengenai masyarakat adat secara relatif lengkap dan responsif guna menjamin masyarakat adat dapat secara relatif lengkap dan responsif guna menjamin masyarakat adat dapat menunjukkan eksistensinya dalam era baru kehidupan bernegara yang lebih nyaman dalam naungan negara hukum,” ucap Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam.

Muqowam menambahkan, dalam RUU Perlindungan Hak Masyarakat terdiri dari empat arah pengaturan, yaitu berpedoman pada UUD NRI 1945; memfokuskan pengaturan kepada objek masyarakat adat yaitu hak yang melekat pada masyarakat adat; memperhatikan mekanisme perlindungan terhadap hak masyarakat adat baik bersifat publik atau privat; dan mengoptimalkan kelembagaan yang terkait pelindungan terhadap hak masyarakat adat. (danu)