KPPS

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hingga Senin (22/4) tercatat 91 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 374 orang menderita sakit saat proses penghitungan suara.  Arief menambahkan, petugas KPPS yang meninggal dan sakit tersebar di 19 provinsi, sebagian besar disebabkan karena kelelahan saat melakukan penghitungan suara.

Arief mengakui pekerjaan para petugas KPPS sangat berat. Hal itu menurut Arief sudah diprediksi sejak awal, pekerjaan para petugas KPPS banyak dan jam kerjanya pun panjang. Itulah sebabnya sedari awal KPU mencari petugas KPPS yang memiliki fisik dan mental yang sehat.

Untuk itu, Arief menyebut pihaknya berencana memberikan santunan kepada kepada petugas KPPS yang meninggal dan sakit. Untuk petugas yang meninggal dunia, Arief mengusulkan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta. Bagi petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp 30 juta. Sedangkan petugas yang menderita luka akan mendapat santunan Rp 16 juta.

KPU menegaskan akan segera membahas pemberian santunan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Arief berharap santunan bisa segera dicairkan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan mencairkan dana untuk santunan para petugas KPPS yang meninggal dunia. Tjahjo menambahkan, saat ini pihaknya menunggu usulan besaran jumlah santunan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan kejadian ini, banyak pihak yang menyayangkan bahwa sesungguhnya kejadian ini memang sudah diperkirakan sebelumnya. Pertanyaannya, kenapa pihak terkait tak berupaya mengantisipasi agar tidak jatuh korban, bahkan hingga meninggal dunia? (rya)