Anies

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP). Revisi yang tertuang dalam Pergub Nomor 28 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP ini akan kembali mewajibkan pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam peraturan sebelumnya pemilik tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak wajib membayar PBB. Anies menegaskan, peraturan tersebut memang dievaluasi setiap tahun. Itulah sebabnya menurut Anies, pihaknya melakukan revisi dan evaluasi terhadap peraturan yang telah berlaku sebelumnya.

Namun dalam peraturan yang baru, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Pembebasan PBB hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Selain itu Anies menegaskan, untuk periode 2019 pemilik NJOP di bawah Rp 1 miliar masih gratis. Pasalnya peraturan tersebut akan berlaku mulai 2020.

Untuk tahun 2019, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 44,18 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan pendapatan dari PBB mencapai Rp 9,65 triliiun. Hingga pertengahan April 2019, perolehan pajak dari sektor PBB baru mencapai Rp 195,68 miliar. (hop)