Haji

Kastara.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Penambahan anggaran dibutuhkan seiring adanya tambahan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 10 ribu.

Anggaran yang disepakati sebesar Rp 360.5 miliar. Tambahan anggaran tersebut terdiri dari tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp 353.7 miliar dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp 6.8 miliar.

“Tambahan anggaran tersebut merupakan implikasi dari hasil pertemuan antara Presiden RI dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jemaah haji reguler pada tahun 1440H/2019M sebanyak 10.000 jemaah,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M di Jakarta, Selasa (23/4).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.

Menag menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya Indirect Cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.

Menag merinci, usulan Tambahan Anggaran Indirect Cost BPIH Tahun 1440 H/2019M sebesar Rp 353.7 miliar digunakan untuk Pelayanan Jemaah Haji dan Operasional Haji, baik di Arab Saudi dan di Dalam Negeri.

“Untuk pelayanan haji di Arab Saudi sebesar Rp 334.18 miliar dan pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 17.7 miliar. Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp 35.8 juta, operasional haji di dalam negeri sebesar Rp 798.1 juta, serta save guarding Rp 987.5 juta,” jelas Menag.

Menag mengatakan, penambahan kuota haji juga berimplikasi dengan kebutuhan petugas. Tambahan petugas tersebut membutuhkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6.8 miliar.

Ia menambahkan, kebijakan untuk pengisian kuota tambahan 10.000 pada prinsipnya berdasarkan urutan nomor porsi pada masing-masing provinsi. “Namun demikian kami juga mengusulkan untuk memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) serta pendampingnya,” tambah Menag.

Skema pengisian kuota tambahan 10.000 jemaah haji Indonesia tahun 1440H/2019M, lanjut Menag, yaitu jemaah haji daftar tunggu berikutnya sebanyak 5.000 jemaah (50 %) yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional.

“Jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %), ditentukan yang paling tua usianya, serta pendamping jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %),” lanjut Menag. (put)