WhatsApp

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menilai keputusan pemerintah membatasi akses media sosial telah membatasi hak warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Untuk itu AJI mendesak pemerintah segera mencabut keputusan tersebut.

Menurut Manan kebijakan tersebut telah melanggar pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM) yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Manan menyebut, pihaknya menyadari pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran berita dan informasi bohong. Namun langkah pembatasan informasi melalui media sosial dirasa tidak tepat. Pasalnya saat ini infomasi telah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu pembatasan tersebut juga bisa menghalangi masyarakat memperoleh berita dan informasi yang benar.

AJI juga meminta masyarakat menggunakan kebebasan berekspresi secara baik. Selain itu AJI menyatakan menolak segala bentuk dan tindakan provokasi serta ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kekerasan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan membatasi akses media sosial, Instagram, Facebook, dan Whatsapp. Pembatan ini akan dilakukan hingga Sabtu (25/5). Wiranto menyatakan pembatasan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu akademisi sekaligus praktisi klinis Prof Ari F Syam mengaku kebijakan pembatasan akses media sosial telah menganggu kinerja dunia kesehatan. Pasalnya menurut Ari, saat ini Whatsapp telah menjadi media komunikasi antara dokter, perawat, dan laboraturium.

Dalam praktik sehari-hari, perawat biasa mengirimkan hasil laboratorium dan pemeriksaan penunjang lain kepada dokter melalui Whatsapp. Jika ada pasien baru, perawat juga menyampaikan melalui Whatsapp. Hal yang sama dengan pasien, yang kerap menanyakan jadwal praktik dokter menggunakan fitur terebut. (rya)