Sufmi Dasco Ahmad

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pasangan calon Prabowo–Sandiaga harus mempunyai bukti kuat jika ingin menggugat hasil Pilpres 2019. Menurut Fajar, bukti tersebut bisa berupa dokumen formulis C1, video, rekaman, atau bukti dalam bentuk lain. Fajar menekankan gugatan tidak bisa dilakukan atas dasar klaim atau asumsi semata.

Bahkan jika ingin semakin memperkuat gugutan, Fajar menyebut sebaiknya pihak pasangan nomor urut 02 menyertakan saksi guna mendukung bukti-bukti yang diserahkan. Namun Fajar mengingatkan, hal tersebut bukanlha sesuatu yang bisa dengan mudah dilakukan.

Selain itu Fajar menegaskan, penyerahan guguatan tidak boleh melebihi tenggat batas waktu pada Jumat (24/5). Jika nantinya ada penambahan berkas atau alat bukti bisa disertakan saat persidangan. Menurut Fajar, yang terpenting gugutan masuk sebelum tanggal tersebut.

Sementara itu Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5) sore. Namun Sufmi tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang akan menyampaikan gugutan terebut, termasuk apakah Prabowo–Sandiaga akan ikut mendatangi MK.

Sufmi menyatakan hingga Rabu (22/5) malam, tim hukum yang baru terbentuk masih melakukan konsolidasi di Rumah Kertanegara VI, Jakarta Selatan. Rapat konsolidasi dipimpin oleh Hashim Djodjohadikusumo.

Sementara itu salah satu anggota tim hukum Prabowo–Sandiaga, Rikrik Rizkiyana menolak berkomentar terkait gugatan yang akan dilayangkan ke MK. Rikrik berdalih dirinya tidak mempunyai otoritas untuk berkomentar. Ia pun meminta publik menanyakan kepada Hashim terkait gugatan tersebut. (rya)