Kastara.ID, Jakarta – Kepolisian menerangkan bahwa sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan hari ini Senin (23/5), pasca libur akhir pekan.
Pengendara di wilayah DKI Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.
Untuk diketahui, ada dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment