Petani Tembakau

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, menyoroti soal RUU Kesehatan yang hingga saat ini memang mendapat respons negatif dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya tentunya terkait pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika.

“Pasal tersebut seharusnya tak perlu ada. Sebab, sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkotika,” ungkapnya yang disampaikan kepada Kastara.ID, Selasa (21/5) sore.

Menurut Lucy, semua anak bangsa tahu, tembakau itu hal yang legal di Indonesia. Sementara narkotika itu barang ilegal. Karena itu, tentu kekoyolan bila dua hal itu disetarakan.

“Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” imbuh legislator yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

Selain itu, lanjutnya, pasal tersebut juga dapat mematikan usaha tembakau. Petani tembakau yang jumlahnya sangat banyak akan kehilangan mata pencaharian.

“Selain itu, pabrik rokok juga akan tutup. Hal itu dapat menambah jumlah pengangguran yang semakin banyak,” tandasnya.

Jadi, menurut Lucy, penyetaraan tembakau dengan narkotika dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut. (dwi)