Kastara.ID, Jakarta — Sudah lebih dua dekade Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diimplementasikan. Namun dalam praktiknya masih banyak celah dan kekurangan atau belum optimal terutama untuk melindungi dan memajukan UMKM di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini DPD RI akan melakukan perubahan RUU Desain Industri dengan mengedepankan keadilan dan diarahkan untuk melindungi dan memajukan UMKM di Indonesia.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, selain untuk menjawab tantangan kemajuan pesat masyarakat Industri, kemajuan teknologi dan dinamika hukum internasional, urgensi revisi UU Desain Industri adalah untuk mengakomodasi kepentingan industri dalam negeri khususnya UMKM dalam memperoleh hak desain industri agar mempunyai daya saing nasional maupun internasional.

Selama ini, lanjut Fahira Idris, implementasi UU Desain Industri yang lahir karena kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO dan konsekuensi dari Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris), paradigmanya sangat kental dengan kepentingan pemodal/pengusaha besar, sehingga tidak maksimal sebagai daya ungkit kemajuan UMKM di Indonesia.

“Kita harus memasukkan sebanyak mungkin nilai-nilai keadilan sosial dalam RUU Desain Industri untuk melindungi dan memajukan serta memudahkan UMKM mendaftarkan desain industrinya. Selain itu, penting juga memasukkan pengaturan soal kewajiban Pemerintah untuk menyosialisasikan secara masif dan melakukan pendampingan termasuk bantuan pendanaan kepada UMKM untuk mendaftarkan desain kreativitasnya agar mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itulah, salah satu poin penting dari RUU ini adalah memberikan keadilan bagi masyarakat Pendesain terutama dari sektor UMKM sehingga dapat memacu pengembangan kreativitas Pendesain UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Fahira Idris yang sudah lebih dari dua dekade berkecimpungan di sektor UMKM.

Menurut Fahira Idris, selain belum memahami seluk beluk undang-undang dan regulasi desain industri, para pelaku UMKM di Indonesia terutama Pengrajin/Pendesain juga sangat minim pemahaman terutama soal manfaat ekonomis dan yuridis dari pendaftaran hak atas desain industri yang mereka ciptakan.

“Ada juga kekhawatiran jika sudah mengurus soal desain industri, mereka akan dibebani pajak yang tinggi. Namun yang lebih banyak terjadi adalah para pelaku UMKM tidak mempunyai biaya atau modal untuk mendaftarkan desain industrinya. Akibatnya, banyak terjadi pembajakan yang dampaknya merugikan pelaku UMKM itu sendiri. Oleh karena itu, RUU Desain Industri yang saat ini kita susun harus mengeliminir hambatan-hambatan yang dihadapi para pelaku UMKM ini,” jelas Senator Jakarta ini sebagaimana disampaikan kepada Kastara.ID, Selasa (23/5)

Sebagai informasi, UU Nomor 31 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (dwi)