Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Tjahjo menyebut surat permohonan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (21/6) kemarin lusa.

Namun Tjahjo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait surat perpanjangan SKT dari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu. Pasalnya politikus PDIP ini mengaku belum melihat secara langsung surat tersebut. Meski demikian Tjahjo berjanji akan segera memproses surat permohonan FPI tersebut.

Sementara itu Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin SKT. Itulah sebabnya Sugito menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolaknya.

Sugito tak merinci apa saja syarat yang sudah dilengkapi tersebut. Namun ia memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang, seperi domisili, NPWP, dan sebagainya telah dipenuhi. Seperti diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis pada Kamis (20/6).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika SKT tidak diperpanjang maka FPI tidak akan mendapat dana hibah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT. (rya)