Fokus Depok

MUI Depok Sampaikan Syarat Hewan Kurban dan Penyembelihannya

Kastara.ID, Depok – Menjelang Hari Raya Iduladha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menjelaskan terkait syarat dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Pasalnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban menjadi sah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, hewan kurban harus hewan ternak yaitu sapi, kambing, domba maupun unta. Di luar dari itu, tidak bisa dijadikan untuk hewan kurban.

“Hewan yang sah untuk kurban ialah hewan yang sehat tidak bercacat, tidak sedang sakit, tidak pincang, tidak sangat kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya, dan telah harus mencukupi umurnya,” ujarnya saat Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 Tahun 2021 (1442 H), seperti diansir situs resmi Pemkot Depok (20/6).

Lebih rinci, kata Ahmad, domba atau biri-biri yang telah berumur 1 tahun lebih atau yang telah lepas gigi, kambing yang telah berumur 2 tahun lebih. Lalu, sapi atau kerbau yang berumur 2 tahun lebih dan unta setelah berumur 5 tahun lebih.

“Dengan catatan, untuk seekor domba atau kambing hanya bisa sah untuk kurban satu orang. Sedangkan seekor sapi, kerbau, dan unta bisa sah untuk kurban tujuh orang,” ucapnya.

Dia menambahkan, rukun menyembelih hewan kurban di antaranya penyembelih hendaknya orang yang beragama Islam atau dari Ahlul Kitab, hewan yang disembelih adalah hewan yang halal. Kemudian, alat penyembelih yaitu semua benda tajam yag dapat melukai seperti golok atau pisau yang tajam.

“Penyembelihan tidak sah dengan gigi dan kuku, begitu juga segala macam tulang. Menyembelihnya harus sampai putus kerongkongannya dan sampai putus pembuluh tempat berlalunya makanan,” terangnya.

Sementara sunat-sunat menyembelih hewan kurban adalah memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher supaya cepat matinya. Hewan yang disembelih hendaknya digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelih serta dihadapkan ke arah kiblat.

“Selanjutnya, ketika memulai menyembelih hendaknya membaca Bismillah, membaca solawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca takbir, dan berdoa,” tandasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…