Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, menunda pelaksanaan sekolah tatap muka untuk tahun ajaran baru 2021/2022. Retno mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 yang melanda berbagai daerah memunculkan kekhawatiran atas keselamatan siswa dan tenaga pengajar.

Saat memberikan keterangan (22/6), Retno menuturkan, berdasarkan informasi, kasus positif Covid-19 di berbagai daerah sudah di atas 10 persen. Retno merasa kondisi tersebut sudah sangat tidak aman untuk pelaksanaan sekolah tatap muka.

Menurut Retno, daerah dengan tingkat penularan 5 persen sebaiknya juga tidak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Sehingga kebijakan penutupan PTM bisa diseragamkan.

Sedangkan untuk daerah dengan kasus Covid-19 rendah sekolah tatap muka bisa dilakukan secara terbatas. Termasuk daerah-daerah yang mengalami kendala atau sulit mendapat sinyal. Retno menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan agar PTM hanya dilakukan maksimal 2 jam dengan kehadiran siswa hanya 25 persen. Selain itu siswa masuk sekolah hanya 1 atau 2 kali setiap pekan.

KPAI juga mengingatkan aturan dalam Konvensi Hak Anak yang mendorong pemerintah pusat dan daerah mengutamakan hak hidup anak. Dalam konvensi tersebut, hak sehat dan hak pendidikan berada di urutan ke 2 dan 3 setelah hak hidup.

Retno menuturkan, jika anak sehat dan hidup maka ketertinggalan materi pelajaran masih bisa dikejar. Sebaliknya, jika anak sakit apalagi sampai meninggal dunia, upaya pendidikan yang selama ini dilakukan menjadi sia-sia. Terlebih menurut Retno, data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) jumlah korban Covid-19 anak di Indonesia yang tertinggi di dunia.

KPAI juga meminta pemerintah pusat dab daerah menyediakan fasilitas ruang NICU dan PICU khusus covid. Ketiadaan ruang NICU dan PICU di berbagai daerah menyebabkan pasien Covid-19 anak mengalami kondisi kritis bahkan berujung kematian.

Ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensif khusus untuk bayi (sampai usia 28 hari) dan anak-anak. Kedua ruang tersebut bayi dan anak-anak akan mendapat pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital. (ant)