Lebih lanjut, ucapnya, dalam pembinaan ini, para Satgas dan Poktan mendapatkan penjelasan terkait faktor-faktor yang menimbulkan KDRT.

Kastara.ID, Depok – Satuan Tugas (Satgas) dan Kelompok Kegiatan (Poktan) Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Kelurahan Leuwinanggung mendapatkan pembinaan dari Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Pembinaan yang diadakan sejak 21-22 Juni tersebut, guna meningkatkan kemampuan Satgas dalam melakukan PKDRT di lingkungannya.

Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Leuwinanggung, Mujahidin menuturkan, Satgas dan Poktan PKDRT perlu mendapatkan penguatan dan pembinaan. Dengan begitu, imbuhnya, mereka dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pencegah KDRT secara maksimal.

“Satgas yang berada di tingkat kelurahan mempunyai tupoksi membina Poktan yang ada di tiap-tiap RW,” tuturnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Rabu (23/6).

Mujahidin menjelaskan, Satgas juga dapat menangani kasus KDRT kategori hijau atau kategori ringan dengan menjaga kerahasiaan dan memberikan rasa aman ke pelapor atau penyintas. Kemudian, Satgas juga harus melaporkan kegiatan penanganan kasus dan sosialisasi tiap bulan ke DPAPMK Kota Depok.

“Sedangkan tupoksi Poktan lebih ke arah sosialisasi PKDRT di lingkungan, mendata Rumah Tangga Rentan. Selain itu juga, memonitor penyintas dan pelaku setelah pembinaan serta memantau dan melaporkan kerentanan sosial dalam lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ucapnya, dalam pembinaan ini, para Satgas dan Poktan mendapatkan penjelasan terkait faktor-faktor yang menimbulkan KDRT. Seperti faktor individu perempuan, faktor pasangan, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya.

Dia menambahkan, para peserta juga mendapatkan materi tentang teknis penanganan kasus. Jika, ditemukan kasus di lingkungan Poktan dapat merujuk pelapor atau penyintas ke Satgas PKDRT.

“Jika memerlukan penanganan khusus, Satgas akan merujuk pelapor atau penyintas ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk kasus yang sudah memerlukan penanganan hukum, trauma healing, dan pelayanan kesehatan,” tutupnya. (dha)