Raja Gula

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pangan Nasional (BPN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minimal untuk pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg).

“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta (untuk) memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg,” terang Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam siaran persnya, Kamis (23/6).

Adapun regulasi itu tercantum dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Arif melanjutkan, kolaborasi antar pihak penting dilakukan dalam perbaikan tata kelola pangan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan

“Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” tuturnya panjang lebar.

Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula, Arief menyampaikan bahwa pihak BPN dan Kemendag mengupayakan kestabilan harga di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen.

Sementara di tingkat konsumen, harga acuan gula sebesar Rp 13.500 per kg.

“BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” pungkasnya. (ant)