Pilkada

Kastara.id, Jakarta – Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Hadir pada rapat kerja tersebut Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Komite I DPD RI.

Ketua Komite I Ahmad Muqowam memberikan apresiasi kinerja KPU dan Bawaslu serta beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Menurut Komite I, selama melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 masih ditemukan permasalahan berupa validitas Daftar Pemilih Tetap, calon tunggal, calon kepala daerah yang menjadi tersangka, masih adanya money politic, dan indikasi keberpihakan ASN.

“Adanya temuan dan rekomendasi dari Komisi ASN mengenai pelanggaran netralitas ASN belum mendapat tindak lanjut, saya harap dari rapat kerja ini, menghasilkan manfaat buat evaluasi KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan pilkada, pemilu pilpres dan pileg ke depan,” tegas Ahmad.

Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan penjelasan situasi kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak di 171 Daerah yang melibatkan 381 wilayah. Secara umum pilkada berjalan lancar meskipun ada tertunda di beberapa daerah.

“Sampai hari ini semua wilayah di 170 daerah sudah selesai dilaksanakan, kecuali di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang baru akan dilaksanakan 25 Juli 2018 mendatang, keterlambatan disebabkan adanya masalah penetapan calon dan masalah logistik tapi semua sudah selesai dan akan dilaksanakan lusa depan,” ungkap Arief Budiman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan melaporkan sejumlah penanganan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2018. Penanganan pelanggaran masuk jumlahnya mencapai total 3567 yang terdiri dari laporan sejumlah 1167 dan temuan 2400.

“Presentasi tersebut masih menunjukkan kegiatan pengawasan pemilu masih lebih aktif menemukan pelanggaran daripada pelaporan. Terkait dengan laporan tersebut, yang masuk tindak pidana pemilihan ada 262 dan yang proses sampai ke pengadilan ada 51 kasus sampai saat ini,” ujarnya.

Akhmad Muqowam menilai poin penting lainnya dalam Undang-Undang Pilkada adalah kunci pengawasan. Saat ini Bawaslu harus punya kewenangan yang mengikat untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu.

“Saya apresiasi kinerja penyelenggaraan pilkada 2018 dikatakan berjalan baik dan aman, dengan beberapa catatan di sana sini, terutama kesiapan KPU tahun 2019 akan lebih berat tugasnya. Selain itu Bawaslu harus benar-benar punya kekuatan dan kewenangan dalam menangani pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya. (put)