UU Desa

Kastara.id, Jakarta – Komitmen Pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dianggap belum maksimal sehingga diperlukan regulasi baru. Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Bambang Brojonegoro Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di ruang rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Ketua Komite I Ahmad Muqowam meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bisa menjadi leading sektor dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

“Saya kira yang dapat mengembalikan mandat UU Desa dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal adalah Bapennas. Oleh karena itu Bappenas harus memastikan upaya pemerintah melalui dana-dana yang ditransfer ke daerah bermanfaat memajukan daerah tertinggal,” terangnya.

Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa saat ini pemerintah sudah berkomitmen sangat tinggi dalam membangun daerah tertinggal. Langkah-langkah percepatan pembangunan sudah dilakukan dengan mengoptimalkan alokasi DAK dan belanja Pemda. Bahkan Pemerintah memprioritaskan kabupaten yang mempunyai kesenjangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kapasitas fiskal rendah.

“Pemerintah akan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus dengan memperhitungkan kebutuhan biaya nyata di setiap daerah tertinggal, selain itu Kementerian Lembaga akan menajamkan Belanja khususnya untuk pemenuhan peningkatan kualitas SDM daerah, peningkatan akses konektivitas, infrastruktrur, pengembangan ekonomi lokal dan perluasan kerja sama dan kemitraan antara K/L, Pemda dan BUMdes,” paparnya.

Selain itu Bambang Brodjonegoro sepakat dengan Komite I DPD RI bahwa pengguliran dana desa seharusnya bisa meniru program sebelumnya yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dinilai cukup berhasil sebelumnya.

“Kami sepakat dengan DPD RI program PNPM yang dulu pernah ada seharusnya sama dengan dana desa saat ini. Idealnya menurut pemikiran saya saat itu ketika UU Desa berjalan dan diterapkan, PNPM seharusnya hanya berganti baju menjadi dana desa lengkap dengan pendampingnya dan saat itu cukup berhasil,” jelasnya.

Ahmad Muqowam menyatakan, disepakati atau tidak ketimpangan itu tetap ada. Meski diakui saat ini upaya pemerintah dalam menggulirkan dana yang besar untuk pembangunan sudah besar tapi belum maksimal.

“Secara keseluruhan pemerintah memang sudah melakukan beberapa kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Kalau bicara kemiskinan, pendapatan perkapita kita masih sangatlah rendah, belum lagi kalau diukur dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Inilah kenapa perlu mengejar RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang digodok Komite I dan saya harap dari Bappenas dan Kemendes dapat memperkaya substansi dari RUU ini,” kata Muqowam. (put)