Headline

Keberadaan Buronan Djoko Tjandra Diproses Kemlu

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih memproses kepastian keberadaan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar (Kemlu) Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).

Faizasyah mengatakan, Kemlu baru mengetahui keberadaan Djoko Sugiarto Tjandra di Malaysia hanya melalui penasehat hukum sang buronan.

Untuk itu, pihaknya akan menjalani serangkaian proses untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Bahwa informasi mengenai keberadaan Saudara Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia,” kata Faizasyah.

“Namun tentunya untuk bisa memastikan ini ada suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut,” tambahnya.

Ia menyatakan, Kemlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, data buronan kasus bank Bali, Djoko Tjandra, masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

“Saya pun sudah mengecek, di mana kasus buronan Djoko Tjandra ini ternyata datanya itu masih. Tidak terhapus,” katanya.

Persoalannya, kata Tito, adalah petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.

“Pimpinannya Pak Zudan mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan, tapi petugas Dukcapil ini khan banyak sekali,” katanya.

Tito menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra.

“Sebenarnya kalau kami mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya, karena kami tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan, misalnya, warga negara Papua Nugini,” katanya.

“Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat,” katanya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…