Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2019, di gedung DPRD Depok, Kamis (23/7).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DepokĀ  mengatakan, Pemerintah Kota Depok kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 secara berturut-turut.

Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat ini tentunya terkait dengan kerja keras Pemkot Depok dalam tertib administrasi keuangan sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Dengan penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah Kota Depok untuk bekerja lebih baik lagi dan menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan proses dan kinerja lebih transparan dan akuntabel.

Untuk tahun anggaran 2019, tingkat efektivitas yang dicapai oleh Pemerintah Kota Depok adalah 85.33 persen yang berarti cukup efektif. Hal ini sesuai dengan panduan tingkat efektivitas dalam kriteria penilaian dan kinerja keuangan.

Pemerintah Kota Depok perlu meningkatkan perlu pemanfaatan dana yang tersedia untuk melaksanakan program-programnya agar memberikan dampak positif yang maksimal dalam mencapai sasaran-sasaran yang di tetapkan untuk mencapai visi dan misi Kota Depok.

Untuk tahun anggaran 2019, tingkat efisensi yang dicapai oleh Pemerintah Kota Depok adalah sebesar 99,85 persen. Pemerintah Kota Depok harus lebih mengoptimalkan perencanaan dan waktu perencanaan sehingga semua kegiatan dapat terealisasi tepat waktu.

Pemerintah Kota Depok harus mengevaluasi efisiensi penyerapan anggaran belanja langsung yang mempengaruhi besaran silpa.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok menyambut baik dalam kegiatan anggaran tahun 2020. “Semoga yang direncanakan pada tahun 2020 dapat bermanfaat bagi masyarakat Depok,” kata Pradi. (*)