Rekening

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya buka suara terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penggunaan rekening pribadi terkait dengan tugas dan kegiatan atase pertahanan di seluruh dunia.

Saat memberikan keterangan, Kamis, (23/7), Dahnil menyebut tugas para atase di luar negeri membutuhkan pengiriman dana kegiatan dalam waktu cepat. Itulah sebabnya penggunaan rekening pribadi dirasa lebih singkat dan bisa dilakukan dengan segera. Dahnil menambahkan, untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri, secara administrasi penggunaan rekening pribadi dilakukan pada 2019.

Dahnil mengatakan, atase pertahanan di luar negeri adalah bagian dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para atase bekerja sendiri tanpa satuan kerja. Itulah sebabnya menurut Dahnil, para atase pertahanan mendapat transfer langsung dari BAIS TNI untuk menjalankan kegiatannya.

Dahnil menambahkan, penggunaan rekening pribadi untuk dana kegiatan para atase pertahanan di luar negeri telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Selain itu Kemhan juga telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itulah sebabnya menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ini Kemhan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto memerintahkan rekening pribadi yang digunakan kementerian atau lembaga segera ditutup. Terutama rekening yang belum mendapat izin dari Menteri Keuangan (Menkeu). Andin menjelaskan, selain menutup rekening, kementerian atau lembaga yang bersangkutan harus mendaftarkan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Saat memberikan keterangan, Kamis (23/7), Andin menambahkan, Kemenkeu telah meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menyediakan website untuk melayani pendaftaran rekening secara online.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya telah menemukan lima kementerian dan lembaga menggunakan rekening pribadi untuk mengelola dana APBN. Kelimanya adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Agung menyebut total dana APBN yang digunakan sebesar Rp 71,78 miliar. (ant)