Terawan Agus Putranto

Kastara.ID, Jakarta – Wajar mengemuka polemik terkait rencana BPOM menerbitkan peraturan pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).

Demikian diungkapkan legislator dari Fraksi Partai Demokrat asal Surabaya, Lucy Kurniasari, dalam rilisnya yang diterima Kastara.ID, Sabtu (23/7).

Hal itu terjadi karena selama ini produk air minum dalam kemasan ulang tidak ada masalah. Bahkan BPOM menyatakan air minum dalam kemasan ulang aman untuk dikonsumsi.

“Karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis bagi BPOM untuk melaksanakan rencana tersebut. Sebab, tidak ada persoalan mendasar terkait air kemasan yang menggunakan galon berulang,” papar Lucy.

Menurut Lucy, rencana BPOM menerbitkan BPA pada produk air minum dalam kemasan untuk satu kali menimbulkan tanda tanya. Rencana ini dikhawatirkan justru akan berdampak pada lingkungan. Sebab, dengan sekali pakai akan menimbulkan tumpukan limbah plastik yang semakin banyak di Indonesia.

Padahal selama ini sudah dilakukan kampanye lingkungan terkait pembatasan penggunaan plastik. Kampanye tersebut akan bertentangan dengan rencana menggunakan galon plastik sekali pakai untuk air dalam kemasan.

“Selain itu, rencana peraturan label BPA dikhawatirkan sebagai ajang persaingan usaha. Kalau hal itu yang terjadi, BPOM tidak diperkenankan terlibat. BPOM harus berada di luar persaingan usaha, agar rencana peraturan label BPA tidak terkesan pesanan sehingga merugikan dunia usaha air minum kemasan dengan galon berulang dipakai,” tandasnya.

Jadi, BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluatkan BPOM.

“Kalau kajian itu sudah ada, barulah persoalan itu dibawa ke Komisi IX DPR RI untuk dibahas. Dengan begitu, rencana BPOM tersebut sudah melalui kajian ilmiah dan hasilnya sudah dibahas dengan DPR RI,” pungkas Lucy yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. (dwi)