Kastara.id, Hong Kong – Pemerintah terus berupaya agar program amnesti pajak yang telah dicanangkan bisa membuahkan hasil yang optimal. Salah satu cara yang ditempuh adalah melakukan sosialisasi amnesti pajak hingga ke luar negeri.

Kementerian Keuangan yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengajak Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Hong Kong dan sekitarnya untuk turut serta dalam program amnesti pajak.

Imbauan ini disampaikan pada acara Indonesia Business Outlook yang diselenggarakan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) di Ballroom InterContinental Hong Kong (22/8).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad dalam paparannya di kesempatan tersebut menyampaikan tentang perkembangan perekonomian Indonesia dan optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik dibandingkan dengan emerging markets sekitarnya.

Muliaman menjelaskan bahwa industri keuangan di Indonesia sangat siap sebagai gateway program amnesti pajak. “Saya meyakini betul bahwa industri keuangan nasional bisa menjadi partner pengusaha untuk memanfaatkan peluang investasi yang ada di Indonesia,” kata Muliaman.

Di hadapan sekitar 150 pengusaha Indonesia di Hong Kong, Guang Zhou, dan Macau, Ketua Himbara Asmawi Syam juga menyampaikan dukungan penuh Himbara untuk mensukseskan program amnesti pajak yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Repubik Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo, juga hadir dalam acara tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan amnesti pajak dengan sebaik-baiknya dan ikut berperan serta dalam membangun Indonesia yang kokoh, sejahtera, bermartabat, dan berkeadilan.

Sebagai bentuk dukungan KBRI dan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di Hong Kong dan sekitarnya untuk memanfaatkan amnesti pajak, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong membuka layanan amnesti pajak yang meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak. (raf)