Baduy Dalam

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak keinginan warga Badui yang meminta kepercayaan Sunda Wiwitan tercantum dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (el), karena bertentangan dengan Undang-undang (UU).

“Ini undang-undang masalahnya, di mana untuk kolom agama harus dicantumkan agama yang sah, sementara kepercayaan itu tidak masuk,” kata Mendagri dalam keterangannya, Rabu (23/8).

Menurut Mendagri, para penghayat kepercayaan ini tetap berhak memiliki identitas kependudukan, yakni KTP-el. Mereka yang menganut aliran Sunda Wiwitan tetap mengisi kepercayaannya di formulir blanko.

“Di kolom blankonya silakan ditulis. Tapi jangan dimasukkan di kolom agama. Kalau di masukan saya yang salah karena melanggar UU nantinya,” ujarnya.

Pemerintah, kata Mendagri, masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan uji materi terhadapĀ Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Administrasi Kependudukan.

“Apapun itu keputusan harus lari MK dulu jangan membuat statement sendiri. Kalau saya mencantumkan Sunda Wiwitan saya melanggar UU,” katanya.

Jika nantinya MK menyetuji gugatan tersebut, menurut Tjahjo, itu silakan. Karena untuk saat ini kepercayaan itu bukan agama.

“Isi UU begitu walaupun dalam teknisnya mereka berbeda. Seperti Ahmadiyah mereka tidak mau disebut sebagai bukan agama,” ujarnya.

Sebelumnya, Tetua Masyarakat Badui Dalam meminta agama Sunda Wiwitan yang dianut warga Badui dicantumkan pada kolom KTP el. (npm)