Wisman

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah turis asing asal Australia mendadak mengurungkan niatnya mengunjungi Indonesia. Hal ini sebagai imbas rencana pemerintah melakukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), terutama terkait pasal ‘kumpul kebo.’ Bahkan beberapa waktu lalu pemerintah Australia telah mengeluarkan travel warning kepada warga Australia yang akan berkunjung ke Indonesia, terutama Bali.

Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan, RKUHP telah merugikan dunia pariwisata di Indonesia, khususnya Bali. Pria yang bisa dipanggil Gus Partha ini menyebut banyak turis Australia yang biasanya berlibur ke Bali memindahkan tujuan wisatanya ke Thailand.

Itulah sebabnya Gus Partha menilai RKUHP justru menguntungkan komptetor pariwisata Indonesia, seperti Thailand dan Malaysia. Saat berbicara pada Senin (23/9), Gus Partha menjelaskan kondisi pariwisata Bali saat ini sedang mengalami penurunan. Setelah kunjungan turis dari Eropa dan China turun, maka satu-satunya turis asing yang bisa diandalkan adalah Australia. Meski spending atau pengeluarannya kecil, tapi turis Australia lebih konsisten.

Seperti diketahui, pemerintah dalam RKUHP pasal 417 melarang persetubuhan pasangan yang bukan suami istri. Pelaku bisa dikenai hukuman denda Rp 50 juta atau penjara maksimal satu tahun. Sedangkan dalam pasal 419 diatur sanksi bagi pasangan belum menikah yang hidup bersama adalah penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta. (rya)