Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk segera menagih kewajiban dari para pengembang. Dengan cara ini Pemprov DKI Jakarta bisa mengatasi penambahan lahan pemakaman bagi korban COVID-19.
“Jika kewajiban itu dapat ditagih, maka penambahan lahan pemakaman untuk korban COVID-19 dapat diatasi,” ujar Sugiyanto, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) (22/9).
SGY sapaan akrabnya mencontohkan, ada salah satu pengembang yang melakukan Perjanjian Kerja Sama berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikerjasamakan dan melakukan pembelian tanah makam pengganti yang siap pakai.
“Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang, seharusnya tanah pengganti itu dalam kondisi siap pakai untuk TPU,” ungkapnya.
Sugiyanto yakin, jika kewajiban ini dapat ditagih, penambahan lahan pemakaman untuk korban COVID-19 dapat diatasi. (hop)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment