Batubara

Kastara.ID, Jakarta – Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra menyatakan 11 pekerja tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Muara Enim, Sumatera Selatan, tewas. Pelakunya, tiga orang merupakan rekan para korban.

Inisial ketiga tersangka masing-masing B (38) warga Bojonegoro Jawa Timur, M (26) warga Pesawaran, Lampung Selatan, dan S (56) warga Bandung Selatan.

“Ketiga tersangka perannya ikut menggali tambang saat kejadian,” katanya, dilansir Antara, Jumat (23/10).

Lebih lanjut, dia menyatakan, tiga tersangka dan 11 korban menggali serta mengangkut lumpur tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batubara pada Rabu (21/10) tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Seorang pekerja lainnya berada di luar mulut galian.

Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah setinggi 9 meter longsor dan menimbun 11 orang pekerja. Mereka pun tewas seketika. Sementara dua tersangka lain yang ikut menggali tanah masih selamat.

Ketiga pekerja yang selamat ditangkap pada Rabu (21/10) malam berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Polisi menyita barang bukti berupa empat batang cangkul, tiga buah ember, satu buah sepatu boot, tiga butir batu bara, 15 karung, dua unit sepeda motor Honda Revo, satu kunci pas, dua lembar celana levis, satu lembar kaus lengan pendek, satu lembar celana training, enam top, dan setengah pasang sepatu.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ujarnya.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih mengejar pemilik lahan tambang berinisial I, serta mencari dugaan adanya koordinator tambang karena lokasi tersebut sudah berkali-kali ditertibkan kepolisian namun tetap nekat beraktivitas. (ant)